Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Translate

Bacaan Terpopuler

  • Mobil Nissan Grand Livina Matik Ngempos, Mungkin Ini Penyebab Dan Solusinya

  • Lakukan Settingan Ini Gambar TCL A10 dan Android TV UHD Merk Lain Menjadi Lebih Bagus

  • Cara Meningkatkan Kualitas Suara/Audio Pada Android TV UHD

  • Review Biaya Pemeliharaan Suzuki Swift

  • Pengetesan & Cara Menggunakan Antena TV Digital - DVB-T2 pada Android TV UHD

Perpanjang STNK Tanpa BPKB Gak Ribet Dan Gak Pakai Lama

Perpanjang STNK - Bank DKI Kantor Samsat Bekasi

Perpanjang STNK Tanpa BPKB Gak Ribet Dan Gak Pakai Lama - Apakabar man-teman PUtIH bENiNg semua? semoga kalian sehat selalu. Kali ini saya akan kembali berbagi informasi berdasarkan pengalaman pribadi saat mengurus perpanjangan STNK sendiri tanpa calo dan tanpa BPKB. Bagaimana ahir dari proses tersebut? yuk kita mulai aja.


Dulu Sih Malas Mengurus Perpanjangan STNK Sendiri

Dulu saya termasuk orang yang sangat malas untuk mengurus perpanjangan STNK tahunan ataupun 5 tahuan mobil. Biasanya selalu menggunakan jasa orang lain untuk melakukan proses tersebut. Pagi hari yang bersangkutan datang ke kantor untuk ambil KTP, STNK beserta uang untuk pembayaran pajaknya. Saat jam makan siang yang bersangkutan datang kembali ke kantor untuk mengantar STNK yang baru.

Lokasi kantor Samsat di komplek Polda Metro Jaya padahal tidak seberapa jauh dari kantor saya di kawasan SCBD. Namun saat itu faktor ogah buang-buang waktu saat menunggu antrian-lah yang membuat saya enggan mengurus sendiri proses perpanjangan STNK.

Sekitar 5 tahun belakangan ini kebiasaan kurang baik tersebut sudah tidak lagi saya lakukan. Setelah tahu bahwa antrian sudah tidak lagi panjang, setelah tahu bahwa prosesnya tidak lagi ribet, setelah tahu bahwa kantor Samsat sudah melakukan reformasi demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan masyarakat yang hendak mengurus proses perpanjangan STNK tahunan ataupun 5 tahunan, maka ahirnya saya mulai mau datang sendiri ke kantor Samsat untuk mengurus ritual perpanjangan STNK ini.


Proses Perpanjangan STNK Tahunan Mudah dan Cepat

Kalau kita sudah tahu urutan proses dan dokumen yang diperlukan ternyata memang mengurus perpanjangan STNK tahunan itu gak susah dan gak butuh waktu yang lama lho gaaaes. Pada artikel kali ini saya akan coba berbagi pengalaman pribadi terkait alur proses dan dokumen yang harus disiapkan sebelum datang ke kantor Samsat untuk pengurusan perpanjangan STNK tahunan.

Sekedar info kebetulan saya pemegang KTP wilayah Jakarta Utara dan pengurusan perpanjangan STNK pernah saya lakukan di kantor Samsat Polda Metro Semanggi dan juga kantor Samsat Bekasi di Bulakapal Bekasi Timur. Intinya, dari kedua lokasi tersebut semunya meminta dokumen yang sama dan urutan prosesnya juga sama. So saya berharap di kantor Samsat di wilayah lain dimana man-teman tinggal juga gak akan jauh berbeda.

Dokumen Yang Harus Disiapkan Dari Rumah :

  • KTP asli
  • STNK Asli
  • BPKB Asli
  • Plus bawa pulpen
Persyaratan tersebut di atas sama baik untuk kendaraan roda 4 ataupun kendaraan roda 2.


Alur Proses Pengurusan :
  1. Cari info lokasi kantor Samsat ataupun Samsat keliling yang tedekat dan tidak terlalu ramai
    Sebagai gambaran saat saya melakukan perpanjangan STNK terahir, walaupun saya pemegang KTP Jakarta namun saat ini saya tinggal di kawasan Cikarang. Saya mendapatkan informasi bahwa ternyata di kantor Samsat Bekasi di Bulakapal terdapat loket khusus untuk pemilik kendaraan Jakarta yang antiannya sangat minim. Maka kesanalah saya pergi
  2. Cari lokasi tempat fotocopy di area kantor Samsat tersebut
    Mengapa saya sangat menyarankan memfoto copy dokumen KTP, STNK dan BPKB di sana? Walaupun ongkos fotocopy disana relatif lebih mahal ketimbang di tempat foto copy dekat rumah, namun petugas foto copy di sana sudah hafal seberapa besar ukuran foto copy masing-masing dokumen dan bagimana fotocopy dokumen harus disusun.

    Boleh percaya atau tidak saya pernah lihat orang di depan saya 'diomeli' petugas Samsat karena ukuran foto copy yang 'tidak standard' dan menyerahkan foto copy dokumen tersebut menjadi satu dengan menggunakan clipper. Kelihatannya sepele ya hehehehe tapi membuat proses jadi terhambat

  3. Dilarang menggunakan sandal jepit saat datang ke kantor Samsat
  4. Cari lokasi pengambilan formulir SPRKB (Surat Permohonan Registrasi Kendaraan Bermotor) atau formulir sejenis
    Formulir ini g.r.a.t.i.s ya gaaaess. Kalau di kantor Samsat Polda Polda Metro formulir ini ada di dekat meja customer service/informasi. Sedangkan kalau di kantor Samsat Bulakapal Bekasi formulir ini ada di sisi samping gedung arah menuju kantin. Lengkapi semua kolom isian dengan benar. Gak usah panik semua yang ditanya ada kok datanya di STNK :-)
  5. Cari Loket Perpanjangan STNK tahunan sesuai jenis kendaraan kita

    Kalau di kantor Samsat besar seperti di Polda Metro Jaya terdapat banyak loket yang melayani keperluan yang berbeda dan kita harus mengambil nomer antrian terlebih dahulu sesuai dengan keperluan kita. Setelah mendapatkan nomer antrian, silahkan duduk manis

    Namun kalau kita datang ke Samsat keliling ataupun loket khusus untuk kendaraan Jakarta yang ada di kantor Samsat Bekasi maka disana hanya terdapat 2 loket.

    Serahkanlah semua dokumen asli dan fotocopynya ke loket dimana terdapat petugas polantas (loket nomer 2 pada gambar di bawah). BPKB asli akan langsung diserahkan kembali kepada kita dan kita akan diminta menunggu di depan loket pembayaran Bank (loket nomer 1 pada gambar)

    Perpanjang STNK - Samsat Bekasi Bulakapal

    Petugas Bank (loket nomer 1 pada gambar) akan memanggil nama kita dan menyebutkan jumlah pajak yang harus kita bayar sesuai dengan yang tertera pada print-out Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP). Setelah kita serahkan uang, petugas bank akan memberikan print-out Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan juga lembar Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) asli yang sudah diberi stempel pengesahan di pojok kanan bawah

    Surat BPKB asli hanya sebentar saja diperiksa oleh petugas. Jadi pastikan jangan tertinggal

    Dah beres ... gitu doang kok prosesnya. Mudah dan cepat kan.... Rekor proses tercepat yang pernah saya lakukan adalah sekitar 13 menit terhitung mulai dari saya memasuki area kantor Samsat dengan dokumen lengkap di tangan hingga saya menerima dokumen STNK yang baru.


Bagaimana Kalau Kita lupa Membawa BPKB atau BPKB Masih Dipegang Oleh Pihak Leasing ?

Kita flashback sedikit ya, duluuuu saat masih menggunakan jasa orang lain untuk pengurusan perpanjangan STNK saya gak pernah menyerahkan BPKB asli baik karena saat itu BPKB masih dipegang oleh pihak leasing ataupun karena di hari itu saya lupa membawa BPKB asli. Yang bersangkutan hanya meminta tambahan uang untuk mengurus surat 'ACC' atau apalah saya agak lupa namanya sebagai konsekwensi tidak adanya BPKB asli.

Naaah saat mulai mengurus sendiri, suatu saat saya pernah lupa membawa BPKB asli. Petugas meminta saya pulang dulu ke rumah untuk mengambilnya. Saat saya tanya apakah ada kebijaksanaan atau jalan lain agar saya tidak perlu mondar mandir pulang ke rumah dulu untuk mengambil BPKB asli (berharap siapa tahu boleh kasih uang tips biar urusan cepat beres hehehehe). Tapi petugas tersebut tetap meminta BPKB asli. Maka saat itu saya putuskan untuk datang kembali esok hari namun dalam hati saya menghormati ketegasan petugas tersebut.

Ada 2 solusi terkait tidak adanya BPKB asli karena masih dipegang oleh pihak pemberi fasilitas kredit kendaraan (leasing) :

  1. Meminta surat keterangan dari pihak leasing. Kemudian surat tersebut dibawa beserta dokumen lain seperti yang telah saya bahas di atas
  2. Melakukan proses perpanjang STNK secara 'Online''

    Cara 'Online' disini dapat dilakukan melalui handphone dengan menggunakan aplikasi yang bisa diunduh di Google Play Store.

    Beberapa aplikasi yang ada antara lain, 'Samsat Online Nasional' atau aplikasi sejenis yang dikeluarkan oleh pihak Samsat masing-masing provinsi lokasi dimana man-teman berdomisili misalnya 'SAKPOLE' untuk provinsi Jawa Tengah, E-'Smart Samsat Jatim' untuk provisinsi Jawa Timur, 'SAMBARA' untuk provisinsi Jawa Barat dan masih banyak lagi

    Menggunakan aplikasi seperti ini dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja dan tidak mengharuskan kita memegang BPKB asli karena data yang dibutuhkan hanyalah nomer kendaraan, NIK KTP dan nomer rangka

Aplikasi 'Samsat Online Nasional' secara umum alur proses penggunaannya sebagai berikut, sedangkan aplikasi lain sejenis kurang lebih juga akan sama

  1. Klik 'Mulai' lalu klik menu 'Daftar'
  2. Masukan data nomer polisi kendaraan, NIK dan 5 digit terahir nomer rangka, nomer HP dan alamat email
  3. Kita akan mendapatkan SKKP elektronik tentang info jumlah yang harus dibayar beserta kode bayarnya
  4. Pembayaran dapat dilakukan melalui e-Banking ataupun mesin ATM dari bank yang telah bekerja sama yakni BPD masing-masing provinsi, BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, Permata Bank
  5. Pembayaran juga dapat melalui Tokopedia serta Bukalapak
  6. Pembayaran harus dilakukan paling lama 2 jam setelah menerima Kode Bayar
  7. Jika lewat dari 2 jam maka harus melakukan pendaftaran ulang
  8. Jika pembayaran sudah berhasil maka kita harus simpan struk tanda bukti pembayarannya
  9. Kita akan mendapatkan e-TBPKP dan e-STNK yang dapat dilihat melalui aplikasi
  10. Sedangkan TBPKP/SKPD dan stiker untuk pengesahan STNK yang asli akan di kirimkan ke alamat rumah sesuai dengan data KTP
  11. Atau jika ingin cepat maka kita harus datang ke kantor Samsat untuk menukarkan e-TBPKP dengan TBPKP asli cap pengesahan pada STNK asli

Gimana ? Asyik kan adanya aplikasi seperti ini. Karena pastinya akan bisa membuat hidup kita lebih mudah. Tapi jangan terlalu girang dulu gaaaaes... hehehehe
Saat mencoba aplikasi ini beberapa kali pada pertengahan bulan September lalu ternyata terdapat pesan kesalahan alias aplikasinya gak bisa dipakai (paling tidak saat saya mencobanya)


Jadi man-teman harus gigih terus mencobanya apabila mendapat pesan kesalahan seperti yang ada pada screenshot di atas.


Penutup

Demikian sekilas info pengalaman pribadi terkait proses perpanjangan STNK tahunan yang sudah tidak lagi sulit dan lama. Semoga artikel kecil ini bermanfaat.

Jargon & Penjelasan Singkatan :

  • TBPKP = Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran
  • SKPD = Surat Ketetapan Pajak Daerah
  • SPRKB = Surat Permohonan Registrasi Kendaraan Bermotor
  • SAMSAT = Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap
  • SKKP = Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran
  • STNK = Surat Tanda Nomer Kendaraan
  • BPKB = Buku Pemilik Kendaraan Bermotor

Cheers,
Mantel

Topik Yang Sama

Posting Komentar